Investigasi Lapangan oleh Law Firm Justitia Indonesia Bekerjasama dengan MAMTA dalam identifikasi lapangan di lokasi perkuburan dan situs sejarah op.menan butar-butar yang berlokasi di Dusun 9, Desa Batu 6, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, Prov. Sumut. Diduga terjadi pengrusakan patung situs butar-butar dan penggusuran kuburan serta penyerobotan lahan perladangn masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. AAG/ PT.RGM sekitar tahun 2014 yang lalu.
Related Posts
LFJI Dampingi Sidang Perdata di PN Kisaran Desember 2020
LFJI Dampingi Sidang Perdata di PN Kisaran Desember 2020 atas gugatan Kop. Kel Saroha Bp.…
Law Firm Justitia Indonesia Berusaha Menyelesaikan Konflik Tanah yang Berkepanjangan di Bumi Mandoge Asahan
Law Firm Justitia Indonesia berusaha menyelesaikan Konflik Tanah yang berkepanjangan di bumi Mandoge Asahan. Rumah-rumah…