Investigasi Lapangan oleh Law Firm Justitia Indonesia Bekerjasama dengan MAMTA dalam identifikasi lapangan di lokasi perkuburan dan situs sejarah op.menan butar-butar yang berlokasi di Dusun 9, Desa Batu 6, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, Prov. Sumut. Diduga terjadi pengrusakan patung situs butar-butar dan penggusuran kuburan serta penyerobotan lahan perladangn masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. AAG/ PT.RGM sekitar tahun 2014 yang lalu.
Related Posts
Rapat Pembahasan Tentang Usulan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Produktif di Lokasi Garapan Kelurahan Tani Perjuangan Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan.
Lawfirm Justitia Indonesia, 10 Februari 2022 Rapat Pembahasan Tentang Usulan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang…