Oleh : Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Konsultan Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Anti Mafia Tanah
Permasalahan mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan sebagai isu nasional yang sangat urgen. Sehingga Presiden Jokowi turun tangan dan berkomentar keras terkait problematika kejahatan mafia tanah tersebut. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah tersebut. Presiden mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak membeking kejahatan mafia tanah tersebut. Atas dasar itu, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo langsung meminta jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah yang fenomenal tersebut
Sebagaimana diberitakan banyak media massa, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan merajalela di mana-mana, bahkan sudah mencapai fenomena massif. Kementerian ATR / BPN menyebutnya sebagai kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang atau Perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di berbagai instansi seperti BPN, oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Perusahaan, Penyandang Dana, Konglomerat, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah secara tidak sah. Lebih lanjur beliau menuturkan, mafia tanah umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif.
Yang sangat tragis adalah apabila proses eksekusi vonis tidak dilakukan dengan berbagai alasan atau kasusnya tidak selesai-selesai, maka rakyat (yang merupakan) pemiliknya menjadi korban perampasan dan ketidak-adilan di Negara Hukum yang berlandaskan Pancasila ini.
Oleh karena itu, Mahfud dalam kesempatan seminar Komisi Yudisial 18 Oktober 2021, berharap agar aparat penegak hukum memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.
Karena itu salah satu hasil Seminar Nasional Peran Komisi Yudisial dalam silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang digelar Komisi Yudisial menyimpulkan bahwa salah satu yang menjadi masalah krusial adalah keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan pejabat negara dalam kejahatan mafia tanah tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil mengakui kerumitan problematika mafia tanah dan menyelesaikan sengketa lahan dengan mafia tanah tersebut. Karena itu beliau berkomitmen untuk menangani problemataika mafia tanah ini secara serius.
Modus kejahatan mafia tanah dapat diidentifikasi dengan beberapa praktek- praktek kejahatan, antara lain, Pemalsuan Alat Hak berupa Girik / Petuk / Kekitir yang merupakan alat pembuktian lama; mencari legalitas di Pengadilan, pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual, membuat sertipikat palsu dan Sertipikat Pengganti, menghilangkan warkah, menduduki tanah secara illegal, pemufakatan jahat dengan bank, dengan aparat, juga makelar.
Pemerintah, dalam hal ini kementerian ATR telah berupaya untuk menindak dan mencegah fenomena kejahatan mafia tanah yang masif tersebut, namun kasus yang ditangani berupa terget operasi baru sedikit.
Menurut Progress yang disampaikan pada Siaran Pers Kementerian ATR pada 18 Oktober 2021 yang baru lalu, bahwa pada tahun 2020 penanganan kasus sesuai targt operasi (TO) yang dapat dilakukan oleh Kementerian ATR baru sebanyak 7 kasus, Tahun sebelumnya (2019) 11 kasus dan pada tahun 2018 sebanyak 7 kasus. (Data Kementerian ATR, Conferensi Pers, 18 Okt,2021 )
Padahal kasus mafia tanah yang menjadi lahan sengketa cukup banyak (menggurita). Sekedar contoh, di Sumut saja terdapat 173 laporan kasus keterlibatan sindikasi kejahatan mafia tanah. Salah satunya adalah sengketa lahan perkebunan PT Wonorejo Perdana yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Merlihat fakta dan fenomena kejahatan mafia tanah yang begitu massif, maka Iqtishad Consultan Indonesia, berkolaborasi dengan sejumlah LBH di Indonesia bersama assosiasi advokad menyatukan langkah untuk memberantas mafia tanah, membela korban mafia tanah, menuntut penegakan hokum secara adil untuk kepastian hokum di Indonesia. Salah satu acara yang besar yang pernah dilaksanakan kolaborasi ini adalah FGD (Fokus Grup Discussion) dengan mengundang para pejabat Negara terkait penegakan hokum, praktisi hokum, pakar (sejumlah Guru Besar), serta pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum, seperti kejaksanaan dan mahkamah Agung untuk terwujudnya penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam persoalan mafia tanah ini serta perlindungan hokum kepada rakyat.
Diharapkan pemerintah dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan Perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan.
Banyak sekali kasus mafia tanah di Indonesia, antara lain kasus tanah adat untuk pertambangan emas di Kabupaten Dairi Sumatera Utara, juga Kasus Tanah Adat Dakke di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan untuk pertambangan emas juga, Salah satu kasus mafia tanah yang besar dan berlarut-larut penyelesaiannya adalah kasus mafia tanah di PT Wonorejo Perdana di Sumatera Utara (Kabupaten Padang Lawas UJtara, seluas 9.192 Ha ). Secara mengejutkan beralih kepemilikannya kepada pihak lain (konglomerat) secara melawan hukum (Fakta dan kronologinya terdapat di data Dirjen AHU), karena diduga dilakukan melalui perampasan dan pengalihan hak secara tidak sah. Semua bukti hokum otentik telah nyata adanya.(Kesimpulan FGD Problematika Mafia Tanah di Indonesia).
Solusi dan Strategi
Kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan Solusi antara lain :
1. Kerjasama dengan berbagai pihak antara lain, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, , Komisi Yudisial,KPK, Direjen Pajak, Kementerian Keuangan’ DJKN dll.
2. Pembentukan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Mafia Tanah\ yang langsung dibawah Presiden
3. Masing-masing instansi Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Mafia
Tanah serta kerja sama antar Instansi/lembaga untuk menetapkan Target Operasi Mafia Tanah
4. Mengurangi Monopoli Kementerian ATR BPN dalam penerbitan Sertifikat tanah dengan cara Pembentukan Lembaga bersama yang melibatkan banyak institusi,
Beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam penanganan mafia tanah diantaranya
Adalah:
Pertama, Mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan oleh kolaborasi berbagai lembaga terkait,
Kedua, Memperbaiki system administrasi SDM, promosi, demosi, hukuman disiplin dan perbaikan regulasi/administrasi Pertanahan, Hak-hak lama diberi tenggang waktu untuk dimohonkan haknya, setelahnya hanya sebagai petunjuk bukan sebagai
bukti,
Ketiga, Mempercepat pendaftaran dan pensertipikatan tanah di seluruh
Indonesia,
Keempat, Melakukan Program Redistribusi Tanah / Reforma Agraria ,
Kelima, Penyelesaian Overlaping sertifikat yakni adanya sertipikat ganda,
Keenam, Penerbitan Sertipikat secara digital untuk seluruh tanah sehingga mencegah sertifikat ganda baik tanah adat, tanah msyarakat individu, asset Pemerintah/ BUMN/BUMD,dll. Inti point ke enam ini adalah menerapkan digitalisasi warkah, dokumen, gambar ukur dan pelayanan pertanahan lainnya,
Ketujuh, melakukan hukuman disiplin,hukuman berat bagi aparat yang ikut membacking dan berperan serta dalam mafia
Kedelapan, Semua aparat penegak hukum dibina mentalnya secara kontiniu agar tidak membeking pelaku mafia tanah. KPK harus bekerja keras mencegah korupsi dan suap menyuap antara pelaku kejahatan dengan aparat penegak hukum. KPK harus diisi orang orang yang benar-benar bersih dan memiliki integritas (idealisme) dalam pemberantasan korupsi.